Sejarah dan Siklus PT. Petrokimia Gresik
PT Petrokimia Gresik adalah produsen pupuk terlengkap di Indonesia.
Perusahaan ini awalnya dikenal sebagai Proyek Petrokimia Surabaya. Kontrak pembangunannya ditandatangani pada 10 Agustus 1964 dan mulai berlaku pada 8 Desember 1964. Proyek ini diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, HM Soeharto,pada 10 Juli 1972. Tanggal peresmian tersebut kemudian ditetapkan sebagai hari jadi PT. Petrokimia Gresik.
Berawal sebagai Proyek Petrokimia Surabaya, perusahaan ini telah mengalami berbagai transformasi. Awalnya berstatus Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan PP No. 55/1971, statusnya berubah menjadi Persero melalui PP No. 35/1974 jo PP No.14/1975. Saat ini, PT Petrokimia Gresik menjadi bagian dari Holding PT Pupuk ndonesia (Persero) sesuai PP No. 28/1997. Perusahaan ini merupakan pabrik pupuk kedua di Indonesia setelah PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dan dikenal sebagai pabrik pupuk paling lengkap di tanah air. Produk utama yang dihasilkan mencakup pupuk urea,ZA, SP-36, NPK Phonska padat, TSP, DAP, K2SO4, KCl, dan Petroganik. Selain itu,perusahaan juga memproduksi produk non-pupuk seperti amonia, asam fosfat, cement retarder, asam sulfat, gypsum, CO2 cair, dry ice, Petroseed (benih padi unggul),Petrofish, dan Petro Gladiator (bioremediator).
Saat ini, PT Petrokimia Gresik menempati lahan seluas lebih dari 550 hektar di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dengan kapasitas produksi total mencapai 8,9 juta ton per tahun, perusahaan menghasilkan 5 juta ton pupuk dan 3,9 juta ton produk non-pupuk. Pada 2012, pemerintah memberikan kepercayaan kepada PT Petrokimia Gresik untuk meningkatkan kapasitas produksi hingga 5,4 juta ton per tahun, mencatat peningkatan sebesar 1,6 juta ton dari tahun sebelumnya. Peran ini menjadikan perusahaan sebagai pemasok 50% kebutuhan pupuk subsidi nasional.
Sebagai anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Petrokimia Gresik terus bertransformasi menjadi perusahaan Solusi Agroindustri. Hal ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus memajukan sektor pertanian Indonesia. Sejarah PT Petrokimia Gresik mencerminkan perjalanan panjang sebuah perusahaan yang berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan kemajuan sektor pertanian Indonesia. Berikut perubahan status perusahaan:
PT Petrokimia Gresik didirikan dengan nama Projek Petrokimia Soerabaja,berdasarkan landasan hukum TAP MPRS No. II/MPRS/1960 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 260 Tahun 1960. Pendirian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sektor industri pupuk dan kimia dalam mendukung pembangunan nasional.
Pada tahun 1962, Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan, melalui Badan Proyek-Proyek Industri (BP31), melakukan survei lokasi untuk menentukan tempat pendirian pabrik. Survei tersebut dilakukan di beberapa wilayah di Jawa Timur, termasuk Tuban dan Pasuruan. Setelah melalui berbagai pertimbangan, Gresik akhirnya dipilih sebagai lokasi yang paling strategis. Keputusan ini didasarkan pada aksesibilitas wilayah, ketersediaan infrastruktur pendukung, dan kedekatan dengan pasar serta sumber bahan baku. Lokasi ini kemudian menjadi titik awal berdirinya PT Petrokimia Gresik sebagai salah satu pilar utama industri pupuk di Indonesia.
1964
Pada 10 Agustus 1964, dilakukan penandatanganan kontrak pembangunan Proyek Petrokimia Surabaya. Kontrak ini resmi berlaku pada 8 Desember 1964, menandai mulainya tahap awal pembangunan fisik proyek tersebut. Pelaksanaan konstruksi tahap pertama didasarkan pada Instruksi Presiden RI No. 1/Instr/1963 dan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden No. 225 tanggal 4 November 1964. Pekerjaan ini dipercayakan kepada Consindit Sp. A, perusahaan asal Italia, sebagai kontraktor utama yang bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur proyek. Namun, pada tahun 1968, proyek ini harus dihentikan akibat lonjakan politik dan krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Selain itu, tingginya biaya operasional yang tidak sebanding dengan hasil penjualan turut menjadi faktor utama penghentian pembangunan Proyek Petrokimia Soerabaja pada masa itu.
1971
Pada tahun 1971, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali proyek Petrokimia Surabaya yang sebelumnya terhenti akibat krisis ekonomi dan politik
pada tahun 1968. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1971, status badan hukum Proyek Petrokimia Surabaya diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum).Langkah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan kelembagaan yang lebih kuat bagi pengembangan industri pupuk dan kimia di Indonesia.Proyek Petrokimia Surabaya kemudian digunakan sebagai modal awal untuk mendirikan Perusahaan Umum (Perum) Petrokimia Gresik, yang menjadi titik awal bagi transformasi perusahaan ini dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor pertanian dan ketahanan pangan.
1972
Pada tanggal 10 Juli 1972, Presiden Soeharto secara resmi mengakui Projek Petrokimia Soerabaja sebagai badan hukum. Sejak saat itu, tanggal tersebut dirayakan setiap tahun sebagai Hari Ulang Tahun PT Petrokimia Gresik. Setelah diresmikan, PT Petrokimia Gresik mulai membuat pupuk urea yang berasal dari minyak bumi.
1975
Status badan hukum Projek Petrokimia Soerabaja diubah menjadi persero dengan nama PT Petrokimia Gresik (Persero) berdasarkan peraturan Pemerintah No. 35/1974 jo PP No. 14/1975. Nama Petrokimia berasal dari kata “Petroleum Chemical” yang disingkat menjadi Petrochemical yang berarti bahan-bahan kimia yang terbuat dari minyak bumi dan gas sedangkan nama Gresik menunjukkan letak dari perusahaan tersebut. Pada tahuni ni berdiri Petrokimia Kayaku sebagai anak usaha pertama Petrokimia Gresik.
1997
Pemerintah membuat keputusan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.28/1997 bahwa PT Petrokimia Gresik resmi menjadi anggota Holding Company PT Pupuk Sriwijaya Palembang. Pemerintah menyerahkan mayoritas saham PT Petrokimia Gresik kepada PT Pupuk Sriwijaya (Persero) sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang produksi pupuk, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun
1997.
2012 - sekarang
Pada tahun 2012, PT Petrokimia Gresik resmi menjadi bagian dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-17695.AH.01.02 Tahun 2012. Langkah ini memperkuat kerjasama antara Perusahaan-perusahaan pupuk besar di Indonesia. Selain itu, pada periode 2012–2017,
PT Petrokimia Gresik melakukan perluasan produksi dengan membangun unit Revamping PA yang mencakup pabrik Asam Fosfat, Asam Sulfat, dan Purified Gypsum.Pada tahun yang sama, perusahaan mulai beralih menggunakan gas alam sebagai bahan baku utama untuk produksi pupuk, menggantikan minyak bumi, demi efisiensi energi dan keberlanjutan. Hingga akhir 2012, PT Petrokimia Gresik memiliki kapasitas Produksi sekitar 5 juta ton pupuk per tahun, dengan produk utama seperti urea, pupuko,fosfat, dan NPK, serta produk non-pupuk lainnya.
Perubahan status PT Petrokimia Gresik mencerminkan perjalanan panjang yang penuh transformasi. Awalnya, perusahaan ini dimulai sebagai Proyek Petrokimia Surabaya, kemudian bertransformasi menjadi Perusahaan Umum (Perum), yang memungkinkan pengelolaan yang lebih terstruktur dan fokus pada pengembangan industri pupuk nasional. Seiring berjalannya waktu, status badan hukum perusahaan terus berubah, dari Perum menjadi Persero, dan akhirnya menjadi bagian dari Holding PT Pupuk Indonesia. Setiap perubahan status ini mencerminkan upaya perusahaan untuk lebih beradaptasi dengan tuntutan pasar dan perkembangan industri, serta mendukung visi nasional dalam meningkatkan ketahanan pangan dan kemajuan sektor pertanian Indonesia